Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS LOSS PREVENTION

           PETUNJUK TUGAS-TUGAS LOSS PREVENTION 

 HYPERMART

1.    TUGAS UMUM :                                   
a.     Memastikan semua pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b.      Memastikan  keluar masuknya barang  sesuai dengan dokumen yang sah/asli.
c.       Menyelenggarakan dan menciptakan keamanan, kenyamanan,  keselamatan    serta ketertiban di lingkungan / area / kawasan kerjanya.

2.        TANGGUNG  JAWAB :
a.    Melakukan pengamanan asset perusahaan.
b.    Mencegah adanya incident, baik terhadap Internal maupun External.
c.    Menangkap  setiap  tindakan  pencurian  baik  dilakukan oleh Internal maupun External.
d.    Membuat dokumentasi semua kegiatan selama bertugas.
e.    Memberikan  pengawalan terhadap karyawan maupun tamu dalam  keadaan       darurat.
f.     Mengakampanyekan Loss Prevention kepada seluruh karyawan melalui briefing-briefing secara kelompok maupun individu.
g.    Melakukan perimeter check (general control) secara rutin.
h.    Memastikan terbentuknya Risk Control Team (RCT) di Hypermart.
i.      Memastikan program Risk Control Team  mengenai penanggulangan  keselamatan kerja dijalankan secara rutin.
j.     Memastikan berfungsinya  sarana dan  prasarana  keselamatan kerja  dan ke adaan darurat ( Emergency Exit, Apar, Hydrant dll) .

3      WEWENANG :
a.      Mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi (Penyelidikan) terhadap suatu kejadian / tindakan pelanggaran untuk mendeteksi adanya pelanggaran (tindak kejahat an ) baik yang dilakukan oleh Internal maupun External.
b.      Dapat melakukan  penyitaan  dan penahanan barang bukti apabila terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan.
c.       Dapat melakukan penangkapan langsung terhadap pelaku kejahatan (ada pelaku, barang bukti, dan saksi) dengan berpedoman kepada 4 Elemen.
d.      Dapat memberikan rekomendasi pembenahan agar tidak terulang  kembali  suatu  kejadian  pelanggaran  baik dari  system dan prosedur mau pun pelaku (manusianya).
e.      Berwenang  malakukan  pemeriksaan  badan,  tas,  locker dan barang bawaan dari karyawan serta pada saat pembuangan sampah.

4.     MODAL DASAR PEKERJA :
        a.    Sikap kerja :
1)        Kejujuran / Integritas.
Kesamaan antara hati, pikiran, ucapan dan tindakan, untuk selanjutnya    dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
              2)     Mental yang baik.
   Prilaku  yang menunjukan keberadaan Loss Prevention (LP), baik sebagai karyawan maupun masyarakat luas  untuk  selalu  berjalan pada norma -norma  berkehidupan yang baik.
              3)     Loyalitas.
   Bekerja tanpa paksaan, yang keluar  dari hati nurani LP, tanpa  diminta baik oleh pimpinan maupun atasan.
4)       Kepedulian Lingkungan
   Sebagai LP, harus selalu melakukan parimeter check  terhadap lingkungan kerja LP, sebelum dan sesudah  melaksanakan tugas.
5)       Kemampuan.
Mampu  untuk  menangani  setiap persoalan Loss Prevention baik yang rutin maupun yang sering muncul dalam operasional.
6)         Kesopanan.
   LP harus sopan walaupun dalam kondisi yang sulit , kegarangan,  kekerasan dan kekasaran tidak dapat dibenarkan , silahkan tegas tetapi sopan (mencerminkan  pengontrolan diri pada setiap waktu).
7)         Sikap.
   LP harus  memiliki  sikap yang  positif terhadap pekerjaan  dan tidak boleh menilai suatu tindakan ataupun  keadaan yang  mungkin LP saksikan atau yang melibatkan LP (LP diharapkan menanggapinya dengan memakai akal , kontrol diri dan objektifitas).        
8)       Disiplin
   Ada rasa suka atau tidak suka kepada seseorang, tetapi tidak boleh mempengaruhi LP dalam  menjalankan  tugas , LP diharapkan dapat menyelesaikan  semua perintah yang diberikan oleh atasannya dengan tepat waktu.
9)       Bijaksana.
LP harus menunjukan  penampilan yang berwibawa, harus menghindari pertengkaran ataupun emosi yang tidak pada tempatnya, jangan  bertindak tergesa - gesa , jangan gunakan  kekuatan  fisik kecuali benar-benar sangat diperlukan.
10)      Penampilan
 Cara berpakian yang berlebihan harus dihindari , suatu penyimpangan dari kebiasaan akan berakibat buruk, karena akan menjadi perhatian orang lain termasuk para pengutil.
11)     Tepat waktu
   Sebagai anggota Loss Prevention, harus hadir tepat waktu, diharapkan 30 menit  sebelum  jam  kerja sudah hadir  dan hal ini  merupakan tuntutan tugas yang  mencerminkan dedikasi yang tinggi dan performance  LP secara  menyeluruh.
12)    Tingkah laku
   Sebagai anggota LP harus tetap waspada  sepanjang  waktu , LP  tidak boleh terlibat dalam percakapan yang tidak perlu, LP tidak boleh menerima hadiah berupa apapun, dari siapapun dan LP dan untuk alasan apapun sertas tidak boleh meminjam atau berusaha meminjam uang atau barang dari rekan / karyawan lain.
             
          b.  Ketrampilan.                  
1)        Pengalaman kerja.
2)        Pelatihan khusus.                       
          c.  Pengetahuan
1)        Pendidikan di sekolah.
2)        Kursus dan training.
d.  Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Loss Prevention :
1)        Tidak diperkenankan sama sekali mengantongi atau membawa kunci ruangan manapun di dalam toko, termasuk kunci pintu keluar masuk toko kecuali kunci locker pribadi.
2)        Tidak diperkenankan meninggalkan area tugas tanpa ada persetujuan dari atasannya  atau rekan LP yang menggantikan posisinya, termasuk pada saat makan , minum  atau ke kamar kecil.
3)            Tidak diperkenankan menerima hadiah dari siapapun.

5.       TUGAS ,  FUNGSI  dan  PERAN  LOSS  PREVENTION 
a.    Mencegah dan menangkal tindakan merugikan :
1)        Memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan prosedurnya.
2)        Pemeriksaan, Sidak (spot check), body check dan bag check.
3)        Pos penjagaan, patroli, pengaturan dan pengawalan.
b.    Pembinaan :
1)        Pengaturan.
2)        Briefing.
c.    Cegah, tangkal dan tangani kejadian-kejadian yang merugikan semua pihak :
1)        Olah TKP.
2)        Penangkapan dan pemrosesan.
3)        Safety dan Risk Management.
d.    Perlindungan dan pengamanan terhadap :
1)        Pengamanan asset perusahaan:
a)                    Karyawan.
b)                   Property.
2)        Parimeter Check ( pagi dan malam)
3)        Penggunaan peralatan pendukung:
a)                    CCTV.
b)                   Alarm System.
c)                    Access control.
d)                    Electronic tag (EAS) dll.

6.       TUGAS  dan  FUNGSI  UNIFORM :
a.    Menjalankan fungsinya untuk memastikan seluruh aktifitas sesuai dengan prosedur.
b.    Dalam menjalankan tugasnya lebih mengarah ke pencegahan / preventive.
c.    Bertugas di tempat - tempat ( pos ) yang telah ditentukan  sesuai intruksi atasan.
d.    Dalam  menjalankan tugas sehari-hari di toko Loss Prevention dibantu oleh peralatan penunjang seperti :
1)      EAS System : di toko Hypermart telah dipasang  sensor anti  pencurian ( EAS ) yang terpasang di area pintu karyawan, receiving, pintu keluar masuk  konsumen / customer.
2)        CCTV Camera :Toko  dilengkapi  dengan CCTV camera diseluruh area toko dan merekam selama 24 jam.
3)        Acces Control : Pembatasan akses terhadap area  khusus, seperti : Ruang Finance   ( hanya karyawan  tertentu  yang  boleh masuk ke area tersebut ), menggunakan Acces Control.
4)        Bulgarl Alarm : Yaitu  system  yang  terpasang disetiap pintu , termasuk rolling door yang dilengkapi dengan sensor gerak (setiap ada gerakan manusia di dalam akan menimbulkan bunyi alarm).
5)        HT (Handy Talky) sebagai alat komunikasi dan untuk penggunaannya harus  bisa  menyesuaikan  kondisi lapangan dan tidak  boleh  berbicara  di luar jalur yang ditentukan.



7.       PENEMPATAN PETUGAS LOSS PREVENTION
a.   Area yang harus dipantau :
1)     Staff Entrance (pintu karyawan)
a)                    Memastikan penggunaan ID Card.
b)       Pendaftaran  setiap  tamu  dan  karyawan yang dipekerjakan di toko secara sementara (Spg, Spm).
c)        Menyaring  dan  membedakan  barang-barang  milik pribadi dan  milik toko dengan cara memberikan label dan mencatatnya di buku registrasi.
d)        Memastikan  setiap  karyawan  yang meninggalkan area toko (ijin keluar) Harus  seijin  atasannya  dan  menggunakan surat ijin  keluar yang di tanda tangani oleh Deparemen  Manager yang bersangkutan dan diketahui oleh  Departemen  Personalia.
e)        Melakukan pemeriksaan fisik / tas (body check dan Bag check).
f)         Bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan di area  Posko yaitu tas harus tertata rapi di rak penitipan barang.
g)        Apabila terdapat hal-hal di luar kemampuan, LP harus segera    melaporkan kepada TL/LPM atau MOD untuk segera ditangani.
h)        Mencatat semua kejadian-kejadian dan informasi yang mausk  serta membuat laporan serah terima tugas.
              2)    Receiving Area:
a)    Memastikan proses  penerimaan  dan  pengeluaran  barang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan (keluar masuk barang).
b)       Melakukan  pengecekan  terhadap barang-barang  yang bernilai  tinggi dan mudah di curi (High Stolen).
c)        Melakukan pengecekan terhadap pembuangan sampah (pastikan  sampah yang dibuang adalah  benar  barang-barang  yang  sudah  dihancurkan dan tidak bisa di pergunakan atau di konsumsi lagi).
d)        Melakukan kontrol terhadap barang-barang yang dikembalikan ke supplier  atau Vendor dan dicatat dalam buku RTV.
e)        Melakukan  pengontrolan  dan  pemeriksaan  terhadap barang-barang yang  akan dikirim ke konsumen / customer seperti :
(1)                                   Delivery Order.
(2)                                   Trader (pembelian barang dalam jumlah banyak).
f)         Melakukan pengecekan terhadap beberapa barang  secara acak (Spot Check).
g)        Melakukan pengecekan terhadap mobil / truk yang kirim barang (memastikan segel apakah  masih asli/ baik atau sudah  rusak).
h)    Melakukan  pengontrolan  terhadap  penjualan kardus (setiap  penimbangan kardus harus ada : Staff Expedisi, LP dan  Pembeli) dan  pembayarannya langsung  kepada Personalia yang di lengkapi dengan data yang sah.
3)    Check  body area / pintu masuk kantor
b)       Memastikan orang yang keluar masuk kantor (office) adalah    karyawan yang berhak untuk memasuki area tersebut.
c)        Memastikan setiap barang toko Hypermart yang  dibawa keoffice untuk dipergunakan keperluan kerja, sudah dilengkapi dokumen yang sah.
d)        Melakukan chek body  dan check bag  pada  setiap orang yang keluar dari  dalam area sales floor.
e)        Memastikan kepada semua karyawan, Spg, Spm yang akan  bertugas di dalam toko sudah menggunakan seragam kerja  yang lengkap dan ID Card.
4)    Front End Area
a)        Memastikan petugas kasir melaksanakan Bob & lisa.
b)       Memastikan kassa yang tidak digunakan selalu  terpasang rantai dan ditutup dengan troli.
c)        Memastikan tidak ada barang batalan terlalu lama di area kassa.
5)    Main Entrance:
a)  Sebagai  petugas  penyambut pelanggan, LP juga memastikan  setiap  barang bawaan  seperti : tas , jaket , barang  belanjaan  dari luar dan  sejenisnya agar dititipkan di deposit counter.
d)        Memastikan tidak ada  pelanggan yang membawa tustel ,  kamera video ke dalam area toko Hypermart.
e)        Memastikan  tidak  ada  pelanggan  yang  masuk  membawa makanan atau minuman.
f)         Memastikan  tidak ada  customer  tanpa  belanja  keluar melalui kassa, tetapi harus  melalui jalur tanpa belanja.
g)       Memberikan  label  pada  barang  yang  dibawa oleh konsumen / customer kedalam toko seperti: Botol baby / Dot , kereta baby.
6)    Rover / Patroli Sales Floor Area
a)        Berpatroli  ke seluruh area di dalam toko termasuk (Fitting Room /kamar ganti).
b)                       Memastikan aman, semua Staff dan pelanggan.
c)                        Mengambil tindakan-tindakan penting bila diperlukan.
d)        Memastikan pengontrolan terhadap area gudang  (GMS Groceries, dan barang-barang High stolen).
e)        Memastikan  area  fresh dan setiap panel listrik dalam keadaan terawat dan tidak basah (koordinasi  dengan pihak teknisi untuk belajar tentang perangkat yang perlu diketahui).
h)        Memastikan semua peralatan safety dalam keadaan baik dan siap pakai seperti: Fire Extinguisher (APAR) , Fire Hydrant , Fire Exit.
i)         Melakukan  pengawalan  terhadap  TL Finance / kasir disaat pengambilan uang penjualan.
7)    Entrance EAS  / Customer  Entrance
a)        Bila alarm berbunyi, segera membantu customer yang membuat alarm berbunyi.
b)       Membantu proses penangkapan yang dilakukan oleh  Undercover.
c)        Membantu   customer  pada  pelaksanaan   stempel  garansi  dan  memastikan barang - barang  yang  distempel  telah  ditransaksi.
d)        Melarang  karyawan  pada saat jam  kerja  keluar  masuk  melalui  pintu customer, kecuali ada kegiatan atau ada alasan  yang  jelas.
e)        Menghindari  berdialog atau berbicara lama  dengan customer  ataupun karyawan.
f)         Melarang customer  membawa keranjang belanja biru keluar area toko Hypermart.


8.       TUGAS DAN FUNGSI STAFF CCTV
a.    Sebagai alat bantu.
b.    Memonitor setiap kejadian yang terpantau oleh camera.
c.    Menginformasikan  kepada   Loss Prevention yang bertugas di lapangan / area, apabila terjadi hal - hal  yang  mencurigakan  dan  perlu  mendapat  perhatian atau pengawasan khusus.
d.    Mencatat kejadian  mencurigakan yang terpantau melalui camera.
e.    Mendata setiap penangkapan baik External maupun Internal.
f.     Mendata camera yang terpasang di area toko dan memastikan semua berfungsi dengan baik / fokus.
g.    Menjaga kerahasiaan  semua  informasi  yang terjadi atau di dapat.
h.    Bertanggung jawab terhadap maintenant CCTV.
i.      Melaksanakan semua kegiatan administrasi.
j.     Membuat laporan bulanan ke HO / Kantor pusat.
k.    Membuat jadwal rutin untuk pengecekan barang-barang Expired.
l.   Mendata semua kunci yang dipergunakan oleh toko sesuai dengan  pintu-pintunya dan  memastikan  semua  kunci  di tempatkan  pada Key Boxs yang berada di ruang Store General Manager.
m.  Melakukan  pengecekan / pengetesan  semua system yang berhubungan dengan CCTV.     


9.       PELAPORAN :
a.  Buku-buku yang harus disediakan oleh petugas Loss Prevention :
1)   Laporan kejadian yang isinya  SIABIDIBAME ( Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Bagaimana dan Mengapa ).
2)        Buku kejadian dan serah terima (mutasi).
3)        Buku registrasi tamu.
4)        Buku registrasi pengunjung CCTV.
5)        Buku CCTV.
6)        Buku laporan penangkapan (PC).
7)        Buku barang stolen.
8)        Buku supplier ( Expidisi).
9)        Buku RTV ( Expidisi ).
10)     Buku EAS.
11)     Buku Istirahat karyawan / Jum’at.
12)     Buku HT, Dll
b.  Form-form yang harus disediakan petugas Loss Prevention / Staff CCTV:
1)    Laporan penangkapan dan pernyataan.
4)        Accident report.
5)        Penimbangan kardus dan keranjang lengkeng.
6)        Ijin dokumentasi.
7)        Pengembalian barang.
8)        Keluar masuk barang ( Gudang di luar  toko)
9)        Laporan kehilangan / penemuan.
10)     Statement form.
11)     Duty Manager.
12)     Spot check barang expired.
13)     Ijin keluar toko pada jam kerja.
14)     Laporan kejadian.
15)     Data peralatan kontraktor.
16)     Data pekerja proyek / kontraktor.
17)     Tukar Shift.
18)     Tanda terima.
19)     Barang milik pribadi.
20)     Request CCTV.
21)   Check list barang dari DC dan transfer.



10.     TUGAS DAN FUNGSI PC ( UNDER COVER)

a.   Pengertian Under cover :

Satu atau  beberapa  orang  Loss Prevention  yang  ditunjuk oleh perusahaan untuk melaksanakan pencegahan atau penangkapan terhadap pelaku tindakan-tindakan yang mencurigakan terhadap perusahaan dengan cara melakukan  penyamaran (tidak pakai seragam).
(Petugas Loss Prevention berbaur dengan customer dan layaknya sebagai customer  untuk  melakukan  pengintaian,  pengawasan  terus  menerus dan  melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pencurian, baik pelaku Internal maupun External ).
b.  Tugas Under cover:
1)    Melakukan penyelidikan :
a)    Meyakinkan melihat, mengamati dan memperhatikan gerak gerik customer atau karyawan yang mencurigakan atau yang patut dicurigai sebagai  pelaku pengutilan.
2)    Sebagai Informan :
a)        Menerima Informasi.
b)       Memberikan Informasi.
3)    Melakukan penangkapan dan investigasi:
a) Mencatat dalam buku kejadian atas kejadian yang terjadi.
b)       Melaporkan kepada  LPM/TL mengenai adanya penangkapan yang dilakukan.
c)        Menyerahkan shoplifter dan barang bukti ke kantor Polisi terdekat.
d)     Menjadi saksi saat kasusnya disidangkan di pengadilan.
c.  Fungsi Under cover:
1)        Mencegah dan menangkap pelaku pengutil yang dilakukan baik oleh Internal maupun External.
2)        Memastikan  bahwa  orang  yang  ditangkap adalah betul-betul telah melakukan tindakan pengutilan.
3)        Menghindari salah tangkap.
d.  Dasar kepekaan Under cover:
1)    Mengenal barang dari :
a)        Jenis
b)       Ukuran
c)        Harga
d)        Banyak barang.
          e.  Faktor pendukung :
1)        Lokasi
2)        Department
3)        Gerak gerik pelaku
f.   Proses penangkapan:
Sebelum Under cover  melakukan  penangkapan  terhadap  shoplifter, maka seorang Under cover harus memenuhi syarat-syarat penangkapan yang terkenal  dengan  4  Elemen   Penangkapan Yaitu :
1)        Yakin, melihat  langsung  pelaku  (shoplifter / pengutil) mengambil  barang  milik toko  Hypermart.
2)        Yakin,  melihat langsung  pelaku menyembunyikan barang yang diambil  tersebut di dalam pakaian (tas, kantong baju / celana, dompet, dll).
3)        Pengawasan  terus menerus  dan  tidak  terputus  terhadap  pelaku, sampai  pelaku menuju kekassa dan barang yang diambil tersebut masih ada pada pelaku.
4)        Yakin,  melihat  pelaku  tidak  mentransaksi  barang  tersebut  di  kassa dan pelaku menuju keluar, kemudian dilakukan  penangkapan setelah pelaku  kurang lebih 2 meter dari pintu keluar atau kassa akhir.
5)         Setelah  4 (empat) Elemen  penangkapan  ini  terpenuhi,  kemudian  dilanjutkan dengan  proses penangkapan, yaitu :
a)        Petugas  Under cover  memperkenalkan diri dengan menunjukkan  “ID CARD”, kemudian mengucapkan ” selamat  pagi, selamat siang , selamat malam pak/bu , nama saya Ramses , saya  petugas  Hypermart .... Maaf mari ikut saya kedalam ada masalah yang harus kita selesaikan“.
b)       Bila Under cover memerlukan pendekatan yang lebih langsung, lanjutkan dengan:
         “ Saya  melihat anda  mengambil barang  toko kami , yang anda simpan di saku kemeja  anda  dan  belum  anda bayar , mari  kita  kembali  ke dalam toko untuk menyelesaikan  masalah  tersebut “.
6)    Bawa pelaku ke kantor / ruang investigasi. Saksi berada di depan, pelaku di tengah dan Under Cover di belakang.
7)    Lakukan Interogasi / investigasi secara professional.
a)        Persilahkan pelaku duduk.
b)       Kembali perkenalkan diri anda dan jelaskan maksud LP/Under cover meminta keterangan dari pelaku. 
8)        Minta pelaku untuk mengeluarkan / memperlihatkan barang bukti.
a)        Lakukan body check / bag check secara sempurna di ruang tertutup.
c)    Minta kartu identitas (KTP. SIM) pelaku.
d)        Lakukan pendataan dengan menggunakan form Laporan penangkapan yang sudah disediakan.
e)        Jelaskan hasil pendataan dan jumlah yang dicuri.
f)         Jelaskan peraturan / kebijakan dan prosedur perusahaan dalam hal pencurian.
g)        Laporkan hal ini ke TL LP/LPM atas penangkapan yang dilakukan.
h)        Ajak pelaku bersama–sama ke kantor Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut dan bawa  barang bukti serta surat pinjam pakai barang bukti.
i)         Menemui petugas Piket  Kantor Polisi, kemudian memperkenalkan diri dan  melapor tentang pencurian di toko, selanjutnya  membawa STLP( Surat Tanda Lapor Polisi ).
j)         Jelaskan kronologi kejadian untuk mendapatkan BAP(Berita Acara Pemeriksaan).
k)        Catat nama dan nomor telepon petugas yang menangani hal ini.
g.  Memproses tersangka :
Ambil kembali semua barang yang dicuri yang masih belum diserahkan kepada LP. dan identifikasi tersangka pengutil/shoplifter secara positif Sbb :                                                    
1)        Jangan menghakimi atau menggurui.
2)        Bersikaplah bersahaja dan wajar.
3)        Jadilah profesional.
4)        Dapatkan semua keterangan yang diperlukan, jangan memerlukan penahanan yang cukup lama.
h.   Jika pelaku pencurian ingin menggunakan telepon:
Sebaiknya tersangka tidak diperbolehkan menggunakan telepon Hypermart,                       katakan bahwa tersangka boleh menggunakan telepon setelah selesai di proses Polisi dan pastikan orang yang dihubungi ada sangkut pautnya dengan kasus ini, misalnya Pengacara.
i.    Penangkapan yang dipertanyakan:
Bila menahan tersangka dan tidak dapat membuktikan dia telah melakukan      tindakan kejahatan (salah tangkap) LP harus minta maaf :
“ Pak / ibu …… , saya minta maaf atas kejadian ini , sekali lagi saya minta maaf dan anda boleh pulang “.
Jangan mengatakan berlebihan , dan PC/Under cover harus melaporkan hal ini ke LPM /MOD  dan Store General ManagerHypermart agar secepatnya ditangani.
j.    Meminta keterangan kepada Pencuri / pengutil.
                Tujuan LP meminta ketertangan kepada pencuri adalah :
1)         Untuk memperoleh pengakuan spontanitas.
2)         Untuk mengambil semua barang yang dicuri.
3)         Untuk memperoleh data si pencuri.



11.     PENCURIAN  dan  PENGUTILAN
a.    Menurut KUHP pencurian didefinisikan sebagai :
 Barang siapa mengambil barang  sesuatu, yang  seluruhnya atau  sebagian
      kepunyaan  orang  lain , dengan  maksud  untuk  dimiliki secara melawan
 hukum, tanpa persetujuan pemilik.
b.    Menurut pengertian retail :
      Seorang  atau  sekelompok orang  yang melakukan tindakan pengambilan
  sebagian  atau  keseluruhan barang / harta  milik  perusahaan dengan                     maksud untuk memiliki tanpa melakukan transaksi pembayaran.
c.   Yang memotivasi pencuri adalah dengan adanya :
1)     Niat.
1)        Kesempatan.
2)        Resiko tertangkap.
d.   Pelaku Shoplifter (pengutil) adalah :
1)    External :
a)        Amatir / Spontanitas.
b)       Amatir Terencana.
c)        Profesional Sendirian.
d)        Profesional Berkelompok (Sindikat).
e)        Anak – anak.
2)    Internal:
a)        SPG, Staff Counter.
b)       Staff Cleaning Service.
c)        Semua karyawan  Hypermart.
e. Ciri – ciri Shoplifter ( pengutil ) :
1)    Ciri - ciri dan tanda-tanda pelaku pencurian / pengutil secara umum :
a)        Sekelompok Individu yang masuk toko dan berpencar menjadi kelompok kecil.
b)       Mengenakan pakaian tidak musim lagi atau tidak umum.
c)        Cara berjalan yang tidak normal ( Tidak wajar ).
d)        Membawa dompet / tas besar yang terbuka.
e)        Melakukan beberapa  kali kunjungan  dalam  selang  waktu  yang pendek.
f) Memegang Item-item yang Identik sebagai pembanding.
g)        Berkeliling seluruh toko dan muncul lagi di counter display yang sama.
h)        Mencopot label pada barang dagangan.
i) Melipat item atau memampatkannya.
j) Meninggalkan toko dengang tergesa-gesa.
k)        Suka memperhatikan sekeliling dari pada memilih barang belanjaan.
l)         Memasuki area yang salah (Back room, di belakang display/eta lase, dsb ).
m)      Tampak gugup dan merasa terkejut bila didekati oleh Staff /karyawan toko.
f.   Modus operandi seseorang yang melakukan pengutilan secara umum :
1)        Berputar-putar di sekitar barang yang di incar, dan selalu melihat sekeliling apakah ada yang melihat atau tidak.
2)        Setelah mengambil  baranyang diincar, kembali berputar-putar mencari tempat tertutup / sepi untuk menyembunyikan barang tersebut.
3)        Bahkan ada juga yang mengambil dan  langsung  menyembunyikannya  di balik baju, kedalam saku, tas atau yang lainnya.
4)        Setelah barang tersembunyi dengan rapi, pelaku  akan  berputar-putar  ke area lain  mencari  produk  yang lebih murah untuk  ditransaksi di kasir sambil untuk mengetahui, apakah ada orang yang memperhatikan  atau   mengetahui perbuatannya
g.  Modus operandi secara khusus / lebih serius :
1)        Menyembunyikan  barang  ke dalam  kemasan  produk lain  yang  harganya  lebih murah.
2)        Merusak kemasan dan mengganti isi dengan barang yang lebih mahal.
3)        Menukar barcode/label yang tertempel pada  produk sejenis , tentunya ditukar dengan barcode  yang harganya lebih murah.
4)    Dilakukan  berkelompok  atau dengan  beberapa orang sengaja dan mengalihkan perhatian karyawan atau sengaja menutupi aksinya.
h.  Ciri-ciri Shoplifter Profesional :
1)        Datang ketoko secara berkelompok , kemudian berpencar sesuai dengan tugas masing-masing yang sudah mereka atur dan rencanakan sebelumnya.
2)        Umumnya mereka adalah ibu-ibu atau perempuan tua / muda dengan memakai rok panjang yang menutupi  bawah lutut atau  sampai batas mata kaki.
3)        Dalam menjalankan aksinya, setiap individu dalam satu kelompok berperan seolah – olah tidak saling mengenal, dimulai dari saat mereka memasuki area toko.
4)        Mereka berkomunikasi menggunakan kode – kode tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.
5)        Dalam satu kelompok terdapat beberapa orang dengan penampilan rapi dan parlente sebagai orang yang bertugas untuk mengelabui dan mengalihkan perhatian customer lain atau Staff toko.
6)        Saat proses menyembunyikan barang, ada yang bertugas mengawasi dengan berdiri di kedua ujung lorong, sementara pelaku berada di tengah / di dalam lorong tersebut. Dalam hal ini pelaku bisa lebih dari satu orang dan apabila ada orang lain atau staff toko datang ke lorong tersebut mereka akan berperan seolah – olah sedang memegang dan memperhatikan satu produk.
7)        Setelah operasi mereka berhasil, mereka menuju kasir tertentu dengan terpisah dan mentransaksi barang – barang murah.
8)        Apabila salah satu dari mereka ( pengutil ) tertangkap, anggota yang lain berpura-pura tidak melihat dan langsung bergegas meninggalkan toko.
9)        Apabila ada rekan mereka yang masih antri di kassa, biasanya membatalkan transaksi dan meninggalkan barang yang telah diambilnya di sembarang tempat sambil memonitor rekannya yang tertangkap tersebut dari jauh. Tapi ada juga yang berperan sebagai customer biasa.
10)     Ada juga modus operandi yang sengaja membiarkan salah satu rekannya tertangkap dengan maksud mengalihkan perhatian petugas LP, yang bertujuan untuk mengurangi kekuatan dan kewaspadaan dari petugas yang LP yang ada. Namun disini nilai barang yang dibawanya tidak seberapa dan pada umumnya merupakan produk kebutuhan pokok.
11)     Saat petugas LP memproses salah satu pencuri, rekannya berhasil mencuri barang toko  yang nilainya lebih besar lagi.

i.   Pencegahan Terhadap External Shoplifter  :
1)  Sales Floor :
a)        Customer Service ( Tatap, senyum, sapa ) harus dijalankan oleh semua Staff  dan promoter.
b)       Harus selalu ada Staff ( Sales Promoter ) di area : Electronic, Sport, Household dan Cosmetic.
c)        False Security Call selalu diumumkan setiap berapa waktu sepanjang hari.
d)        Pastikan ada anggota yang berpatroli sepanjang hari.
2)  Check Out / Front End :
a)        Jalur yang tidak digunakan pastikan di blokir.
b)       BOB dan LISA harus dipraktekkan dengan baik.
c)        Kantong belanja “Hypermart” tidak mudah diambil/dijangkau oleh konsumen terutama pada saat kasir sendirian.
d)        Pastikan TV monitor berfungsi dengan baik.
              3)  Main Entrance  :
a)        Pastikan terdapat petugas LP berada di pintu masuk dan jalur keluar tanpa belanja.
b)       Pastikan barang besar ( elektronik, furniture ) yang keluar melalui pintu masuk diperiksa dengan baik.
c)        Pastikan tidak ada tas dan jacket masuk ke sales floor , kecuali tas, dompet wanita dengan ukuran tidak lebih dari 30  x 30 cm.
4)  Customer Entrance / EAS :
a)        Pastikan EAS ( Electronic Article Surveillance System ) berfungsi dengan  baik dan dilakukan pengetesan setiap menjelang buka toko.
b)       Pastikan tidak ada Customer yang masuk toko membawa barang dagangan, tas besar, ransel, jacket, topi dari luar. (barang    dititipkan di Deposit Counter ).
c)        Bila alarm berbunyi segera lakukan peneguran / penyapaan terhadap customer yang mengakibatkan alarm tersebut berbunyi  (maaf pa, bu …. ada alat pemantau stock  yang belum dilepas oleh petugas kasir kami, kami akan membantu melepas alat tersebut )
j.   Barang-barang yang menjadi favorit Shoplifter ( Pengutil ) .
1)        Produk susu, terutama susu bayi.
2)        Produk Pembersih mobil.
3)        Produk Johnson dan cosmetic.
4)        Produk Electronic.
5)        Pasta gigi sensodyne.
6)        Shampoo Pantene.        
7)        Produk Gilltte.                        
8)    Produk Battery.
9)    Produk permen, Rycola.
k.  Pengutilan sering terjadi di :
1)    Sales Floor Area – External.
2)    Area Kasir – External / Internal.
l.   Pengutilan, rawan terjadi pada saat :
1)    Jam pergantian shift.
3)        Jam istirahat.
4)        Saat kondisi toko agak sepi.
5)        Saat petrugas LP dan karyawan lengah.
6)       Setiap adanya kesempatan.
m. Mengapa mereka melakukan pengutilan ?
1)        Rasa ingin memiliki barang ( Niat ).
2)        Adanya kesempatan yang leluasa.
3)        Profesional  ( Pekerjaan rutin ).
4)        Pengalaman / keahlian.
5)        Iseng dan atau coba-coba.
6)    Penyakit Cleptomania.
n.  Cara pengutil mengambil barang :
Mengambil, menyembunyikan dan membawa barang milik perusahaan (Hypermart) dengan tidak diketahui oleh siapapun. Kemudian keluar toko Hypermart tanpa melakukan transaksi di kassa.


12.     PENGENALAN SHRINKAGE  dan PENYEBABNYA.
Kehilangan  adalah selisih antara nilai barang yang dicatat berdasarkan barang yang dibeli dan diterima dengan nilai fisik barang yang ada di toko.
a.  Inherent Risk / Resiko
1)    Melekat Retail :
a)         Damaged Stock : Barang cacat / rusak.
b)       Theft Of Merchandise and Assets : Hilang dicuri.
c)                    Paperwork Errors : Kesalahan Administrasi.
2)    Shrinkage / Kerugian / Losses.
       Shrinkage (Losses) yang terjadi dalam bisnis Retail dibedakan menjadi :
a)    Kerugian yang diketahui – Known Shrinkage.
     Misalnya : Barang kotor, Expired, rusak / damage, markdown, handling.
b)    Kerugian yang tidak diketahui – Unknown Shrinkage .
     Misalnya : Nilai barang yang dicuri, penyusutan, Adm. Errors, dsb.
                                
13.     SECURITY   dan CONTROL
Kerugian toko Hypermart 228 akibat barang yang hilang :

Jika 1 kaleng susu Pediasur 400 gr Hilang maka :

Harga  jual    1 kaleng susu  Pediasure   Rp. 50.000,-
Harga  beli                                          Rp. 45.000,-
Gross Margin                                       Rp.   5.000,-
Dengan kehilangan 1 kaleng  susu Pediasure, toko Hypermart harus menjual  10 kaleng susu Pediasure, untuk  menutupi susu  Pediasure  yang hilang tersebut  (10 kaleng X Rp 5000 = Rp 50.000),- tanpa dapat Margin.

 Kerugian toko Hypermart akibat barang cacat/rusak :
Jika 1 Kg Buah Anggur CACAT setiap hari maka :

Harga jual anggur/kg                           Rp. 19.900,-

Harga beli                                           Rp. 15.000,-

Gross Margin                                       Rp.   4.900,-


Akibat cacat 1 Kg Buah Anggur, maka toko Hypermart  harus  menjual 4,06 Kg Buah Anggur untuk  menutupi  1  Kg Anggur yang  cacat tersebut. (Rp 19.900  dibagi Rp 4.900 = 4.06 kg). Buah Anggur sebanyak 4,06 Kg ( senilai Rp. 80.794) setiap hari tidak mendapat Margin.
WASPADALAH pada saat Quality Control dan penanganan di area.
a.  Penyebab Shrinkage :
1)     Korupsi.
2)       Kolusi.
3)       Pencurian.
4)       Kesalahan Administrasi .

14.     LOSS PREVENTION THEORY.
a.  Jika ada 1 (satu) kasus tertangkap, masih ada 16 kasus pencurian  yang   tidak tertangkap
b.   Pesan Bank LP : Pencurian terjadi bukan hanya ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan, Waspadalah ……………. !!!!!!!!!

                          Teori Kriminal : N + K  =  Kriminal .
c.  Perbedaan perspektif.
1)              Operasional                                  2)    Loss Preventioan
a)    Menjual sebanyak mungkin         a)   Menekan kehilangan
                            Untuk meningkatkan Profit.               Untuk meningkatkan Profit.
   b)   Memberikan kelonggaran             b)  Menerapkan system-system
                            kepada customer yang                             pencegahan bagi penyim-
                                 berbelanja                                      pangan yang mungkin
                                                                                               timbul.


15.     RETAIL HYPERMART
a.       Jual Produk :
Menjual produk sebanyak-banyaknya.
b.       Profit :
Mendapat keuntungan.
c.       Loss Prevention :
Mencegah kerugian dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian.

16.     IDENTIFIKASI PENYEBAB KERUGIAN
a.       Hal-hal yang menimbulkan kerugian :
1)                    Barang hilang / dicuri ( internal / external ).
2)                    Barang rusak (oleh karyawan atau yang lainnya).
3)                    Kecurangan dalam administrasi, bertransaksi dan pembelian.
4)                    Kecurangan yang dilakukan oleh supplier.
5)                    Kesalahan dalam menginput data.
6)                    Kesalahan dalam mentraksaksi di kassa.
7)                    Tidak mengontrol terhadap produk expired.
8)                    Perlakuan barang yang tidak baik.
9)                    Kejadian-kejadian luar biasa (darurat).

b.       Hal-hal yang menimbulkan kerugian di toko :
1)       Kerugian yang disebabkan oleh Karyawan:
a)            Kesalahan dalam mentraksaksi barang di kassa.
b)           Bekerja sama dengan pengunjung.
c)            Pemberian discon bagi yang tidak berhak.
d)            Pengambilan uang tunai dari mesin kassa.
e)            Merubah transaksi tunai menjadi kartu kredit.
f)             Mengambil/mengkonsumsi/mencuri stock barang.
g)            Tidak mengatur persediaan barang dengan baik.
h)            Pengaturan display yang buruk/terdapat stock mati (expired).
i)             Perubahan harga yang tidak update.
j)             Pemasangan harga yang tidak tepat.
k)            Karyawan bayangan / claim over time palsu.
l)             Barang damaged.

2)       Kerugian yang disebabkan oleh Suplier:
a)       Kecurangan dalam pengiriman barang.
c)            Pengiriman dengan quantity yang tidak sesuai dengan surat jalan.
d)            Kualitas barang tidak memadai / rusak.
e)            Pengiriman barang yang sudah expired atau yang mendekati expired.
f)             Barang yang dikirim melebihi quantity permintaan (PO).
g)            Pengambilan barang terhadap barang yang statusnya sudah diterima oleh toko.

3)   Kerugian yang disebabkan oleh Pelanggan / Customer:
a)    Pengambilan barang dagangan (Shoplifting).
c)        Pencurian uang langsung dari mesin kassa.
d)        Menukar harga (Barcode).
e)        Merusak barang dan ditinggal begitu saja.


17.     RETAIL LOSS PREVENTION

a.  Definisi Retail Loss Prevention :
Perpaduan dan kerjasama antara seluruh karyawan/karyawati dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal yang sifatnya merugikan atau mengakibatkan kerugian baik langsung atau tidak langsung terhadap perusahaan atau unit usaha retail.

Definisi dari  KEAMANAN:
Segala usaha yang telah dilakukan oleh sendiri maupun bersama untuk mencapai keadaan aman.
b.  Tujuan Retail Loss Prevention :
1)   Keberlangsungan usaha.
2)        Penilaian kinerja team yang baik.
3)        Kepastian perkembangan usaha dan karir.
          c.  Strategi Retail Loss Prevention.
1)        Kerja sama dari seluruh karyawan.
2)        Konsep Customer service yang proaktif.
3)        Ditempatkannya petugas di lokasi tertentu.
4)        Dipasangnya peralatan-peralatan pendukung seperti CCTV, dll.
5)        Aplikasi pelaksanaan setiap proses sesuai dengan prosedur.
6)        Pengawasan dan pengontrolan menyeluruh oleh Staff yang ditunjuk.
d.  Tantangan Retail Loss Prevention.
1)    Mental integritas yang kurang baik ( Intern dan Extern ).
2)    Kurang peduli pada tugas , tanggung jawab, kewajiban dan lingkungannya.
3)    Kecenderungan untuk mencari gampang dan enak.
4)    Cenderung mementingkan diri sendiri.
5)    Kecenderungan bangga dan suka untuk melakukan pelanggaran.

e.  Pelanggaran Integritas :
              Pelaku pelanggaran Integritas :
1)    Internal :
a)     Karyawan.
           b)   SPG.    
         2)     External :
           a)   Customer / pelanggan.
           b)   Vendor / Supplier / Kontraktor.
           c)   Orang sekitar Hypermart.
f.   Pelanggaran Integritas Langsung :
1)        Mengambil  dan  membawa  pulang barang milik toko tanpa proses  transaksi atau menyatakan hak kepemilikan yang sah atas suatu barang
2)        Mengambil  dan  menyatakan  hak  kepemilikan atas suatu hadiah yang diberikan oleh pihak ketiga.
3)    Manipulasi data untuk menguntungkan diri sendiri  atau kelompok.
4)        Memproses tagihan fiktif untuk keuntungan pribadi.
5)        Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, misalnya memberikan  surat  jalan  keluar  bagi  suatu barang dengan tujuan yang tidak jelas. Seolah-olah barang tersebut keluar sesuai dengan prosedurnya.
6)        Menerima tips / imbalan  jasa atau rasa terima kasih dari pihak ketiga   (Shoplifter, Supplier, Customer ).
g.  Pelanggaran Integritas tak langsung :
1)    Memberikan   fasilitas   atau  membantu  seseorang  untuk  melakukan  sesuatu pelanggaran baik dengan mendapatkan/ tanpa imbalan jasa.
2)    Memberi kesempatan kepada pihak ketiga /pihak luar untuk memasukkan barang yang tidak sesuai dengan prosedur dari segi kuantitas, kualitas, harga, baik  dengan mendapatkan/tanpa  imbalan jasa.
h.  Pelanggaran di area kassa :
Rutin / berkesinambungan , berkolaborasi dengan orang lain seperti teman, rekan kerja, saudara, dll.
1)    Menscan label yang tidak sesuai dengan jenis barang.
2)    Meloloskan beberapa barang tanpa transaksi terlebih dahulu.
3)        Memproses transaksi dengan jumlah barang yang tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
4)       Menjadi kasir untuk dirinya sendiri, dalam hal ini perusahaan memiliki kebijakan tegas  dalam  melarang  setiap  karyawan  untuk menjadi kasir bagi dirinya sendiri untuk setiap barang belanjaan dari karyawan tersebut.
i.   Sekali-sekali :
1)        Mengambil dan menyatakan kepemilikan atas sejumlah uang yang bukan menjadi haknya.
2)        Tidak memproses transaksi sesuai dengan prosedur, contoh : memberikan fasilitas diskon ( diskon berlebihan / void ) untuk orang yang tidak berhak.

j.   Pelanggaran oleh Customer / pelanggan :
1)        Makan / minum  atau  mengkonsumsi  barang  dagangan  di area  sales  floor tanpa mentransaksi terlebih dahulu.
2)        Mengambil gambar / foto secara diam-diam.
3)        Merusak kemasan barang dan mengambil sebagian dari perlengkapan barang yang ada di dalam kemasan tersebut tanpa membayar terlebih dahulu, sehingga barang tersebut tidak layak dijual.
4)        Mengambil barang dagangan tanpa membayar (mencuri / mengutil).

k.  Pelanggaran oleh Supplier / Vendor :
1)        Memasukkan / mengirim barang tidak sesuai dengan PO ( Purchase Order / Order Pembelian ) baik dari segi jenis, harga maupun jumlah barang.
2)        Mengirimkan barang dengan kualitas barang yang tidak sesuai ( tidak layak jual ).
3)        Memberikan tagihan yang tidak sesuai dengan tagihan yang seharusnya ( Memberikan faktur tagihan fiktif untuk menarik dana ).
4)        Bekerjasama dengan karyawan untuk mendapatkan fasilitas dalam berbagai pelanggaran yang akan menguntungkan pribadi dan kedua belah pihak.

18.     TINDAKAN PENCEGAHAN

a.  Pencegahan Aktif:
1)    Implementasi Customer service   yang  baik  (Tatap, Senyum  dan Sapa  / Greeting ).
2)        Kontrol  terhadap  pakaian  yang  akan  dicoba  di  fitting  room  oleh  Staff pakaian pria / wanita.
3)    Ditempatkannya  kasir  kusus  untuk produk mahal dan rawan seperti, Electronic dan Cosmetic.
4)    Kasir harus lakukan BOB & LISA ( buka isi kemasan ).
5)    Pengumuman  ( Security Call )  yang  selalu  diumumkan  oleh staff Customer Service  ( untuk tidak membuka kemasan , dst. ).
6)    Penempatan petugas atau karyawan pada area tertentu seperti di Expidisi.
7)    Briefing-briefing pembinaan.

b.  Pencegahan Pasif :
1)   Dipasang poster-poster dengan tulisan aturan-aturan dan larangan yang harus  dipatuhi.
Contoh Signing ( Poster ) :
Mengutil adalah suatu tindakan kriminal yang serius, walaupun anda baru satu kali melakukannya, anda bisa dikenakan hukuman penjara .
  KAMI MENANGKAP PARA PENGUTIL ............ !!!!!!!!!!!!!!!
2)    Penempatan peralatan pendukung seperti CCTV kamera dan System anti pencurian (Seperti yang terpasang diarea front End atau pintu customer).
3)         Pembatasan area / wilayah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar